Fatwa Nahdatul Ulama (Tentang Aurad Muhammadiah)

NU Logo

12 Ogos 1994

IMG_20210709_065544

IMG_20210709_065938

PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA
Jalan Kramat Raya No. 164 Jakarta 10430

Telp. (021) 323033-3908424
Fax.3908425
KEPUTUSAN PENGURUS BESAR SYURIYAH NAHDLATUL ULAMA TENTANG AQIDAH DARUL ARQAM

Bismillahirrahmanirrahim.

Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul ulama dalam pertemuan tanggal 6 Rabiul Awwal 1415 H atau bertepatan dengan tanggal 12 Agustus 1994, yang diikuti Rois Syuriyah PBNU dan Rois Syuriyah PBNU se-Jawa , untuk membahas tentang aqidah Darul Arqam, setelah: memperhatikan:

1. Seruan Bapak Presiden yang menyatakan agar masyarakat mengembangkan kesejukan dalam beragama dan bersikap arif dalam menghadapi dan menangani masalah agama.

2. Keputusan Silaturahmi Nasional Majelis Ulama Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, Riau.

3. Penjelasan dari pimpinan Darul Arqam dalam pertemuan dengan Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama, tanggal 12 Agustus 1994.

4. Pandangan peserta rapat PB Syuriyah Nahdlatul Ulama berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa aqidah yang dianut Darul Arqam adalah ISLAM yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah, dalam tauhidnya mengikuti Imam Asy’ari (bukan Abuya, red.) dan Maturidi, dalam fiqh mengikuti mazhab Syafi’i dan dalam tasawuf mengikuti Imam Ghazali.Paham tersebut merupakan paham yang dianut oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia.

2. Kepercayaan Darul Arqam bahwa Syekh Suhaimi bertemu dengan Rasulullah dalam keadaan jaga tidak dapat dikatakan sesat karena sebagian ulama membenarkan kemungkinan para auliya bisa bertemu dengan para nabi yang sudah wafat. Hal ini, antara lain terdapat dalam kitab Al Hawi karangan Imam Jalaluddin AsSuyuti (sebagaimana terlampir). Dan kepercayaan tersebut juga dianut oleh sebagian umat Islam di Indonesia.

3. Kepercayaan Darul Arqam bahwa Syekh Suhaimi menerima Awrad Muhammadiyah dari Rasulullah juga tidak dianggap sesat karena Awrad Muhammadiyah tersebut tidak mengandung muatan dan ketentuan hukum sehingga tidak dapat dikatakan bertentangan dengan ayat Al-Quran: Alyauma akmaltu lakum dinakum waatmamtu alaikum ni’mati warodlitulakumul Islama dina

(al Maidah:3).

Ajaran tersebut juga dianut oleh Imam Ghazali dan beberapa ulama lain, seperti disunatkannya membaca sepuluh bacaan yang dibaca tujuh kali (al-Asyratul Musabba’ah) yang dibaca sesudah shalat subuh sebelum terbit matahari. Awrad tersebut berasal dari Syekh Ibrahim at-Taimi, dan beliau memperoleh dari Nabi Khidir dan Nabi Khidir sendiri memperoleh dari Rasulullah.

Hal ini terdapat dalam kitab Ikhya’ Uluimiddin dan Nihayatuz Zain (sebagaimana terlampir) dan semua kitab tasawuf.

4. Syahadat Darul Arqam tidak bertentangan dengan aqidah Islam sebab syahadat Darul Arqam sama dengan syahadat yang diucapkan umat Islam yang lain. Hanya di dalam wirid Muhammadiyah, sesudah membaca dua kalimah syahadat Darul Arqam menyebut Khulafa’ur Rasyidin dan Al Mahdi dalam rangka zikrussalihin.

5. Mengenai tawasul, istighasah dan barzanji yang diamalkan Darul Arqam hal itu merupakan amalan yang biasa dilakukan oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia.

Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama sepakat mengambil keputusan sebagai berikut:

1. Sampai saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak melihat adanya hal -hal yang dianggap sesat dari aqidah Darul Arqam sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam pertemuan silaturrhahmi Nasional di Pekanbaru, Riau, tanggal 16 Juli 1994.

2. Meminta kepada pemerintah agar tidak melakukan pelarangan terhadap Darul Arqam dengan alasan dan pertimbangan aqidah.

3. Menghimbau kepada semua pihak agar mengembangkan sikap terbuka memperkuat ukhuwah Islamiyah, toleran dan berpikiran jernih serta berlaku arif dalam menghadapi dan menangani setiap masalah keagamaan.

Demikian keputusan Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama berkenaan dengan aqidah Darul Arqam.

KH.M. Ilyas Rumiat ( Pelaksana Rois Aam)

KH. Ma’ruf Amin ( Katib)

[Nota : Fatwa Pengharaman Arqam ditolak oleh Fatwa Ini]

One comment on “Fatwa Nahdatul Ulama (Tentang Aurad Muhammadiah)

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.